PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pasal 103
Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 20O4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44441 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760) disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:
