PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 29
BAB 5 — PEWARISAN DAN PERWALIAN
(1) Dalam hal dapat diketahui kembali orang yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan. (2) Dalam hal ahli waris dari orang yang telah dinyatakan meninggal dapat diketahui, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan.
