PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN...
Pasal 26
BAB 5 — PEWARISAN DAN PERWALIAN
(1) Orang perorangan atau lembaga adat yang melakukan pengelolaan harta kekayaan bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut. (2) Pengadilan dapat MENETAPKAN pihak lain untuk mewakili hak dan kepentingan pengelolaan atas harta kekayaan anak.
Bagian . . .
