PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN...
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah yang berwenang berkewajiban: a. menghargai asas legalitas;
b. menghargai hak asasi manusia; c. menghargai ... c. menghargai asas praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan.
