PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN...
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas; dan b. memperoleh perlindungan hukum.
