PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
- Kemerdekaan …
- Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan atau tulisan secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Di muka umum adalah dihadapan orang ramai, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
- Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan atau tulisan secara demonstratif dengan aman dan tertib.
- Demonstrasi adalah unjuk rasa yang dilakukan secara massal.
- Pawai adalah cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
- Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat.
- POLRI adalah Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
