PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang BANK DAGANG NEGARA
Pasal 5
(1)Bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a. (2)Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.
Pasal 6.
(1)Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) huruf b.
(2)Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank harus jelas ternyata dalam tata-buku Bank.
BAB IV.
TUGAS DAN USAHA BANK
