PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 92
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pusat dapat dibantu oleh subbagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan.
