Pasal 79
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dalam penyiapanizinprakarsa penJrusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN; b. pemantauan, analisis, dan pelaporan pen5rusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN; c. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN;
d. pelaksanaan
d. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, dan kewarganegaraan Republik INDONESIA, dan ekstradisi; e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional; f. pelaksanaan litigasi, analisis dan pen5rusunan pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, serta gugatan arbitrase internasional kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan, serta permasalahan hukum lainnya; g. pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN; h. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
