PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat PRESIDEN; c.Sekretariat...
c. Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. Sekretariat Militer PRESIDEN; e. Sekretariat Dukungan Kabinet; f. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; h. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; i. Badan Teknologi, Data, dan Informasi; j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan; m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.
