Pasal 67
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan yang mengalami hambatan;
c. penyampalan .
c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.
