PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 65
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.
