Pasal 47
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Sekretariat Militer PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personil Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; b. koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing; c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN;
d. pelaksanaan. . .
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal batik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah negara asing; e. pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan PRESIDEN, Ajudan Wakil PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, Sekretaris Kabinet, Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN, serta pembinaan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian; f. koordinasi penjadwalan agenda kegiatan PRESIDEN dan pertemuan yang dipimpin oleh PRESIDEN; g. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.
