PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
