PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 25
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari Wakil PRESIDEN.
