PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 21
BAB 3 — ORGANISASI
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN.
Pasal 22 .
-t2-
