PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 101
BAB 4 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
