PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
