PERPPU
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS...
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurrrf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
- sebesar
SK No 025234 A
FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
- sebesar 22o/o (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2l; dan
- sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. (21 Wajib Pajak dalam negeri:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 4Ooh (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
