Pasal 15
BAB 3 — KEBIJAKAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disebut KSSK, diberikan kewenangan untuk:
- menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaaan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan
- menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
(2) Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui pemanfaatan teknologi
informasi, pendapat setiap anggota KSSK, pengambilan keputusan, dan keputusan KSSK disampaikan dalam rapat secara lisan dan direkam, serta keputusan rapat diparaf dan/atau ditandatangani kemudian oleh anggota KSSK dan mengikat seluruh anggota KSSK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan oleh Bank Indonesia
