Pasal 15
(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
adil; dan
negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi,
selain harus memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
berijazah doktor dengan dasar sarjana yang
berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
- berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh)
tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun pada saat pengangkatan;
- mampu secara jasmani dan rohani dalam
menjalankan tugas dan kewajiban;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan;
- mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum
paling sedikit 15 (lima belas) tahun; dan
- tidak menjadi anggota partai politik dalam
jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun
sebelum diajukan sebagai calon hakim
konstitusi.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga
harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan
menyerahkan:
- surat pernyataan kesediaan untuk menjadi
hakim konstitusi;
daftar riwayat hidup;
menyerahkan . . .
- menyerahkan fotokopi ijazah yang telah
dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
- laporan daftar harta kekayaan serta sumber
penghasilan calon yang disertai dengan dokumen
pendukung yang sah dan telah mendapat
pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan
nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
surat pernyataan tidak menjadi anggota partai
politik.
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
