Pasal 7
(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:
dihapus;
mengusulkan pengangkatan Gubernur dan
Wakil . . .
Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden
Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden
Republik Indonesia;
- menyusun dan menetapkan arah kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
program pembangunan daerah serta tolok ukur
kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama
dengan Gubernur;
- membahas rancangan Perdasus dan Perdasi
bersama-sama dengan Gubernur;
menetapkan Perdasus dan Perdasi;
bersama Gubernur menyusun dan menetapkan
Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua
dengan berpedoman pada Program
Pembangunan Nasional dan memperhatikan
kekhususan Provinsi Papua;
- memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua
terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan
Gubernur dan kebijakan Pemerintah
Daerah lainnya;
- pelaksanaan . . .
- pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Provinsi Papua;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di
Provinsi Papua.
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
menerima keluhan dan pengaduan penduduk
Provinsi Papua; dan
- dihapus.
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
