PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PEMBERANTASAN TINDAK...
Pasal 20
BAB 4 — TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME
Setiap orang yang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan mengintimidasi penyelidik, penyidik, penuntut
umum, penasihat hukum, dan/atau hakim yang menangani tindak pidana terorisme sehingga proses peradilan menjadi terganggu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 21…
