PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN...
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS DAN WEWENANG
- Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
- Kepala Badan Pengusahaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan mempunyai wewenang untuk membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
