PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN...
Pasal 6
BAB 3 — KELEMBAGAAN
- PRESIDEN MENETAPKAN Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
- Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur bersama- sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
