PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN...
Pasal 17
BAB 8 — SUMBER PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menerima pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Dewan Kawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, melalui Pemerintah Pusat.
