PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KAWASAN PERDAGANGAN...
Pasal 12
BAB 7 — LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DEVISA, KEIMIGRASIAN, PELAYARAN DAN PENERBANGAN
- Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuh-tumbuhan untuk wilayah INDONESIA tetap berlaku di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Badan Pengusahaan dapat bekerja sama dengan pejabat-pejabat instansi yang berwenang, untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya.
