PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
