PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk pertama kali pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2) Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
