PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 20
BAB 4 — PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN PERKARA
Dalam hal tidak ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan dengan ketentuan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
