PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 18
BAB 4 — PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN PERKARA
(1) Pengadilan Hak Asasi Manusia memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia dengan Hakim Majelis. (2) Dalam hal tertentu, pada Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat diangkat Hakim Ad Hoc. (3) Pengangkatan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan atas usul Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
