PERPPU
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN UU KEPAILITAN
Pasal 284
(1) Kecuali ditentukan lain dengan UNDANG-UNDANG, hukum acara perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap Pengadilan Niaga. (2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga di tingkat pertama yang menyangkut permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
