Pasal 2
(1) Putusan atas permohonan penyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan sebagimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, ditetapkan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur. (2) Dalam hal debitur telah meninggalkan wilayah Republik INDONESIA Pengadilan yang berwenang MENETAPKAN putusan atas permohonan penyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur.
(3) Dalam ... (3) Dalam hal debitur adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang MEMUTUSKAN. (4) Dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah Republik INDONESIA tetapi menjalankan profesi atau usahanya dalam wilayah Republik INDONESIA, Pengadilan yang berwenang MEMUTUSKAN adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya. (5) Dalam hal debitur merupakan badan hukum, maka kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasarnya." 3 Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
