Permen UMKM No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah - JDIH BPK
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN USAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian
bantuan pemerintah pada Kementerian Usaha Mikro,
Kecil,
dan
Menengah,
diperlukan
pengaturan
mengenai ruang lingkup, sasaran penerima bantuan
pemerintah, dan mekanisme pelaksanaan bantuan
yang
terintegrasi
dan
berkesinambungan
guna
menjamin efektivitas dan akuntabilitas program;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 393);
Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1008);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. 2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan. 4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 5. Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat PMKM adalah entitas yang menjalankan kegiatan usaha berskala mikro, kecil, dan menengah yang sudah terdaftar dalam Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/sistem informasi Kementerian. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 9. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah. 14. Eselon I adalah pimpinan tinggi madya pada unit kerja Eselon I selaku penanggung jawab program.
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di lingkungan Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Bantuan Pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah;
b.
penerima Bantuan Pemerintah;
c.
mekanisme pengalokasian Bantuan Pemerintah;
d.
penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban;
e.
pemantauan dan evaluasi;
f.
petunjuk pelaksanaan;
g.
pembinaan, pengendalian, dan pengawasan;
h.
Peran Pemerintah Daerah;
i.
tindak lanjut pengawasan; dan
j.
sanksi.
BAB II MEKANISME PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu Jenis dan Bentuk Bantuan Pemerintah
Pasal 4 (1) Jenis Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan pada Kementerian meliputi: a. pemberian penghargaan; b. pemberian beasiswa; c. bantuan operasional; d. bantuan sarana dan/atau prasarana produksi; e. bantuan sarana dan/atau prasarana pemasaran; f. bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; g. bantuan permodalan dan/atau pembiayaan; dan h. bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran. (2) Bentuk Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uang;
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
b.
barang; dan/atau
c.
jasa.
(3)
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran
yang terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan:
a.
tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah;
b.
diamanatkan dalam undang-undang, peraturan
pemerintah,
dan/atau
peraturan
presiden;
dan/atau
c.
mendapat penugasan Presiden.
Bagian Kedua Penerima Bantuan Pemerintah
Pasal 5
(1)
Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
diberikan kepada:
a.
PMKM;
b.
wirausaha nonaparatur sipil negara, nonprajurit
Tentara
Nasional
Indonesia,
nonanggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
lembaga
pemerintah
dan
nonpemerintah;
dan/atau
d.
Pemerintah Daerah,
yang melaksanakan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah.
(2)
Bantuan Pemerintah berupa pemberian beasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
diberikan
kepada
PMKM
dan/atau
wirausaha
nonaparatur
sipil
negara,
nonprajurit
Tentara
Nasional Indonesia, nonanggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(3)
Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c
diberikan kepada PMKM, pendamping usaha mikro
dan
usaha
kecil,
lembaga
pemerintah
dan
nonpemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah yang
melaksanakan
kemudahan,
pelindungan
dan
pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah.
(4)
Bantuan
Pemerintah
berupa
bantuan
sarana
dan/atau prasarana produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada
PMKM,
wirausaha
nonaparatur
Sipil
Negara,
nonprajurit Tentara Nasional Indonesia, nonanggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
lembaga
pemerintah dan nonpemerintah, dan/atau Pemerintah
Daerah yang melaksanakan kemudahan, pelindungan
dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah.
(5)
Bantuan
Pemerintah
berupa
bantuan
sarana
dan/atau
prasarana
pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e diberikan
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
kepada PMKM, wirausaha nonaparatur Sipil Negara, nonprajurit Tentara Nasional Indonesia, nonanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga pemerintah dan nonpemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. (6) Bantuan Pemerintah berupa bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f diberikan kepada PMKM dan/atau Pemerintah Daerah. (7) Bantuan Pemerintah berupa bantuan permodalan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g diberikan kepada PMKM dan/atau wirausaha nonaparatur sipil negara, nonprajurit Tentara Nasional Indonesia, nonanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (8) Bantuan Pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h diberikan kepada PMKM, wirausaha nonaparatur sipil negara, nonprajurit Tentara Nasional Indonesia, nonanggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga pemerintah dan nonpemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah yang melaksanakan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. (9) Persyaratan dan mekanisme penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Eselon I melalui petunjuk pelaksanaan.
Bagian Ketiga Mekanisme Pengalokasian Anggaran Bantuan Pemerintah
Pasal 6 (1) Anggaran Bantuan Pemerintah dialokasikan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pemerintah Daerah kepada Kementerian. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Eselon I. (3) Eselon I melakukan verifikasi dokumen atas usulan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada Kementerian. (4) Dalam melaksanakan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eselon I dapat membentuk tim kerja. (5) Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
Pasal 7 (1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit Eselon I. (2) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penyaluran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Pasal 8 (1) Penetapan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Eselon I. (2) Penetapan calon penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Eselon I setelah daftar isian pelaksanaan anggaran berlaku efektif. (3) Dalam hal penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema Tugas Pembantuan, selain berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan penerima Bantuan Pemerintah juga dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian antara Eselon I dengan Pemerintah Daerah.
Pasal 9 (1) Dalam kondisi tertentu, penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan kahar termasuk bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial; b. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program atau kegiatan; dan/atau c. terjadi perubahan kebijakan atas program dan/atau kegiatan. (3) Perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 10 (1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui skema langsung oleh Kementerian dan/atau melalui skema Tugas Pembantuan. (2) Penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema langsung oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah.
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
(3) Penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemerintah Daerah. (4) Mekanisme penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Eselon I melalui petunjuk pelaksanaan.
Pasal 11
(1)
Penerima
Bantuan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, menyampaikan laporan
pertanggungjawaban bantuan kepada Menteri melalui
Eselon I setelah pekerjaan selesai dan/atau pada akhir
tahun anggaran, dengan melampirkan:
a.
berita acara serah terima/surat pernyataan
tanggung jawab mutlak/dokumen sejenis;
b.
foto/video/dokumen pendukung lainnya terkait
hasil pekerjaan yang telah diselesaikan; dan/atau
c.
laporan mengenai progres pelaksanaan dan/atau
pemanfaatan Bantuan Pemerintah.
(2)
Penerima bantuan pemerintah bertanggung jawab
terhadap penggunaan Bantuan Pemerintah sesuai
dengan petunjuk pelaksanaan penyaluran Bantuan
Pemerintah.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 12 (1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Eselon I dan/atau KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi; dan/atau c. keberlanjutan program atau kegiatan yang disalurkan. (3) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Eselon I dan/atau KPA menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri. (5) Dalam hal pelaksanaan Bantuan Pemerintah melalui Tugas Pembantuan, KPA menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri melalui kepala daerah.
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
Bagian Keenam Petunjuk Pelaksanaan
Pasal 13 (1) Petunjuk pelaksanaan memuat: a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; c. pemberi Bantuan Pemerintah; d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; e. bentuk Bantuan Pemerintah; f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah; g. tata kelola pelaksanaan Bantuan Pemerintah; h. penyaluran Bantuan Pemerintah; i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; j. ketentuan perpajakan dan/atau retribusi; dan k. tata cara pengenaan sanksi. (2) Pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Eselon I melalui petunjuk pelaksanaan.
Bagian Ketujuh Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Pasal 14 (1) Menteri melalui Eselon I mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pasal 15 Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kementerian melakukan: a. fasilitasi kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program antar Eselon I serta antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. koordinasi dengan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pemantauan/pengendalian, dan evaluasi kegiatan; dan/atau d. penyusunan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah.
Pasal 16 Pemerintah Daerah melalui kepala dinas yang menyelenggarakan urusan usaha mikro, kecil, dan menengah di Provinsi dan Kabupaten/Kota atas nama gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah.
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
Pasal 17 KPA dan PPK melakukan pengendalian kegiatan Bantuan Pemerintah melalui penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 18 Pengawasan kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Peran Pemerintah Daerah
Pasal 19 (1) Pemerintah Daerah berperan dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan, pemanfaatan, dan keberlanjutan Bantuan Pemerintah; dan/atau b. memberikan dukungan lain untuk meningkatkan manfaat dan keberlanjutan Bantuan Pemerintah. (3) Pemerintah Daerah yang menerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), memiliki peran: a. mengalokasikan anggaran daerah untuk mendukung keberlanjutan pemanfaatan Bantuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Bantuan Pemerintah secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pasal 20 (1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan dan pemanfaatan atas Bantuan Pemerintah kepada Kementerian secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Eselon I melalui petunjuk pelaksanaan.
Bagian Kesembilan Tindak Lanjut Pengawasan
Pasal 21 (1) Berdasarkan hasil pengawasan dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah, Menteri melalui Eselon I melakukan tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penerima Bantuan Pemerintah. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghentian penyaluran program Bantuan Pemerintah;
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
b. pengalihan sasaran penerima program Bantuan Pemerintah; dan/atau c. pengembalian Bantuan Pemerintah oleh Penyedia atau Penerima Bantuan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh Sanksi
Pasal 22
(1)
Penerima Bantuan Pemerintah dilarang:
a.
melanggar ketentuan kewajiban penyampaian
laporan pemanfaatan Bantuan Pemerintah;
b.
memberikan keterangan, surat, bukti, atau
dokumen lain yang tidak benar; dan/atau
c.
mengalihkan kepemilikan, memindahtangankan,
atau memperjualbelikan bantuan yang telah
diterima, serta wajib menggunakan bantuan
tersebut
untuk keperluan produksi sendiri
dan/atau bersama anggota penerima bantuan.
(2)
Penerima
Bantuan
Pemerintah
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penundaan
pencairan
Bantuan
Pemerintah;
dan/atau
c.
penghentian pencairan Bantuan Pemerintah.
(3)
Penerima
Bantuan
Pemerintah
yang
melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan huruf c dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SM.1 SM.2 SAM.3 SM WAMEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
MENTERI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAMAN ABDURRAHMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д...
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
