PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 77
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
A gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2025
MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. IFTITAH S. SURYANAGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
