PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Kerja sama Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dituangkan dalam Perjanjian Kemitraan. (2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nama dan identitas para pihak; b. lokasi usaha; c. kegiatan usaha yang dimitrakan; d. pola kemitraan; e. hak dan kewajiban masing-masing pihak; f. bentuk pengembangan usaha; g. jangka waktu; h. keadaan kahar; i. ganti rugi; dan j. penyelesaian sengketa. (3) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pemutusan berdasarkan persetujuan para pihak secara tertulis atau putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
