PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 69
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Menteri melakukan penatausahaan atas hasil Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi berupa aset yang dilakukan oleh badan usaha. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatatkan hasil Pemanfataan Tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi sebagai barang milik negara sejak dilakukan serah terima oleh mitra kepada Menteri. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
