Pasal 59
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b digunakan dalam kegiatan pengembangan pola usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai pengelola barang milik negara. (3) Kerja sama pemanfaatan dibuat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Badan usaha dalam kerja sama pemanfaatan wajib membayar: a. kontribusi tetap; dan b. pembagian keuntungan. (5) Penetapan besaran kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan besaran pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
