Pasal 57
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a digunakan untuk mendukung pengembangan pola usaha pokok. (2) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan untuk jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun dalam rangka kerja sama infrastruktur atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun. (5) Pemberian jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penetapan besaran sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
