PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 45
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN TRANSMIGRASI BAGI BADAN USAHA DALAM PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Badan Usaha melaksanakan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi berdasarkan IPT yang diberikan oleh Menteri. (2) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi Badan Usaha: a. tanpa memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan; atau b. memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan. (3) IPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
