PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 30
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Badan Usaha sebagai pengembang berhak melaksanakan pembangunan perumahan di Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan. (2) Badan Usaha sebagai pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengembangan perumahan khusus bagi Transmigran; b. mengurus perizinan; c. memenuhi hak Transmigran sebagai konsumen perumahan dan/atau sarana komersial; dan d. menyerahkan hasil pembangunan perumahan dan/atau sarana komersial dalam kondisi baik beserta bukti dokumen kelengkapannya.
