PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Badan Usaha. (2) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan pola usaha pokok; b. pengembangan sarana kawasan; dan c. pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
