PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara...
Pasal 15
BAB 2 — BENTUK PENANAMAN MODAL
(1) Badan Usaha sebagai pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berhak memperoleh: a. tempat usaha waralaba sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Usaha; b. sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan c. pembayaran hak waralaba dan royalti atas usaha waralaba.
(2) Badan Usaha sebagai pemberi waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban: a. menyediakan sarana usaha waralaba; b. menyediakan produk barang dan/atau jasa yang dipasarkan; dan c. memberikan pembinaan kepada penerima waralaba dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan secara berkesinambungan.
