PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. rencana rinci SKP; atau b. rencana detail KPB. (2) Penataan persebaran penduduk pada SKP yang belum selesai dilaksanakan dilanjutkan berdasarkan: a. hasil pembangunan SP-Baru; atau b. hasil pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.
