Pasal 24
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d diberikan kepada Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelayanan administrasi perpindahan; b. pelayanan kesehatan; c. bantuan perbekalan; d. pelayanan pengangkutan; dan/atau e. pelayanan penempatan transmigran. (3) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (4) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan; sesuai dengan kewenangannya.
