PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 18
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
