PERMENTRANS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Pasal 16
BAB 3 — PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT
(1) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa pemberian informasi mengenai: a. letak tapak rumah; dan b. lahan calon Transmigran Penduduk Setempat sesuai berita acara pelepasan hak yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (3) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
