PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil perkebunan seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, wajib memiliki IUP-P.
