PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 62
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perkebunan di Provinsi Aceh dan Papua dengan otonomi khusus sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
