Pasal 60
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya. (2) Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan pola PIR-BUN, PIR- TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar sesuai kondisi wilayah setempat berdasarkan kesepakatan bersama antara Perusahaan dengan masyarakat sekitar dan diketahui gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan. (3) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan yang dapat menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.
